Awas! Truk Muatan Berlebihan Rawan Rem Blong Dan Kecelakaan.
KUNINGAN – Truk yang membawa muatan melebihi kapasitas bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan nyawa. Rem blong dan kecelakaan fatal kerap kali menjadi akibat dari kendaraan jenis over dimension over loading (ODOL). Menyikapi hal ini, Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan terus menggencarkan sosialisasi agar sopir dan pengusaha angkutan barang memahami bahaya tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini telah berlangsung hampir dua pekan, menyasar titik-titik strategis seperti jalur truk dan lokasi bongkar-muat barang. Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Pandu Renata Surya, menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai tahap awal sebelum penindakan hukum diberlakukan.
“Kami masih pada tahap sosialisasi. Edukasi penting agar masyarakat, khususnya sopir dan pelaku usaha, tahu bahaya dan aturan tentang ODOL. Banyak yang belum paham secara detail,” ungkapnya, Senin (16/6/2025).
Truk ODOL sering jadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas, terutama saat rem tidak mampu menahan beban. Kasat mencontohkan kendaraan yang seharusnya hanya membawa 10 ton, namun dipaksakan mengangkut 20 ton. Dalam kondisi seperti itu, sistem pengereman berisiko gagal, apalagi di jalur menurun atau padat kendaraan.
Selain ancaman keselamatan, ODOL juga mempercepat kerusakan jalan. Jalan nasional dan kabupaten lebih cepat berlubang akibat beban kendaraan yang berlebihan.
“Ini bukan hanya urusan teknis, tapi soal tanggung jawab bersama. Infrastruktur jalan milik publik, jadi semua pihak harus menjaga,” ujarnya.
AKP Pandu menjelaskan, over dimension berarti ukuran kendaraan atau muatan melebihi batas legal, seperti terlalu tinggi atau lebar. Sementara over loading adalah muatan yang melebihi tonase yang diizinkan. Keduanya diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif tergantung pelanggarannya.
Dalam pemantauan di lapangan, truk pengangkut pasir dan rongsokan termasuk yang paling sering melanggar karena sering terlihat membawa muatan melebihi batas, bahkan menjulang tinggi. Namun, Kasat menegaskan bahwa tidak semua truk besar otomatis termasuk ODOL.
“Ada kendaraan seperti truk kontainer yang memang didesain pabrikan untuk muatan berat. Maka itu, pengecekan teknis di lapangan tetap diperlukan,” jelasnya.
Untuk saat ini, petugas hanya memberi edukasi tanpa tilang. Namun setelah masa sosialisasi selesai, penindakan akan dilakukan. Sosialisasi ini juga diharapkan mendorong sopir menyampaikan kepada pemilik armada agar tidak memaksakan kendaraan melebihi batas.
“Kalau kendaraan tidak layak, jangan dipaksakan. Ini demi keselamatan sopir sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Kasat. (Bubud Sihabudin)