Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Toto Suharto, S.Farm., Apt, Sosialisasikan Hak Tenaga Kerja di Desa Cikeusik.
KUNINGAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H Toto Suharto, S.Farm., Apt., menegaskan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan melalui jaminan sosial, khususnya bagi masyarakat di wilayah timur Kabupaten Kuningan yang kini mulai diarahkan menjadi kawasan industri baru.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial. Acara berlangsung di Balai Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu, pada Sabtu (2/8/2025), dan dihadiri oleh lebih dari 100 warga, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam keterangannya, Toto Suharto menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan upaya konkret pemerintah provinsi untuk memastikan hak-hak dasar pekerja, baik formal maupun nonformal, mendapatkan perlindungan dalam menjalankan aktivitas kerjanya.
“Cikeusik ini berada di ujung timur Kabupaten Kuningan, berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah. Dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), kawasan timur Kuningan telah diarahkan menjadi zona industri. Bahkan, saat ini sudah ada pabrik sepatu yang berdiri dan menyerap tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
Menurutnya, kehadiran industri harus diiringi dengan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan tenaga kerja. Perusahaan, lanjut Toto, wajib memberikan jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap karyawannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan hanya jaminan kesehatan saja, tetapi juga jaminan ketenagakerjaan. Ini mencakup perlindungan saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, termasuk dalam perjalanan menuju tempat kerja. Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, ada sanksi tegas. Bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Dalam sesi dialog, sejumlah warga dan perwakilan desa juga mengajukan pertanyaan seputar peluang pekerja nonformal, termasuk perangkat desa, guru ngaji, hingga pengurus masjid, untuk mendapatkan perlindungan serupa. Menurut Toto, selama mereka berada dalam hubungan kerja kemitraan dengan pemerintah desa atau lembaga tertentu, mereka bisa diikutkan ke dalam skema jaminan sosial tenaga kerja.
“Kita ingin masyarakat desa tidak hanya jadi penonton dalam perkembangan industri, tapi jadi pelaku yang sadar hukum, paham haknya, dan punya perlindungan jika terjadi risiko kerja. Apalagi jika nanti ada kawasan industri besar yang berdiri di timur Kuningan, masyarakat sekitar harus benar-benar siap,” tambahnya.
Ia juga mendorong pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk aktif menyosialisasikan informasi ini kepada warga yang bekerja di sektor informal agar bisa terlibat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan penyebarluasan perda ini merupakan bagian dari agenda resmi DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024–2025, yang bertujuan memperkuat pemahaman hukum di masyarakat dan memastikan regulasi daerah benar-benar sampai ke lapisan terbawah.
Selain Sosialisasi Perda, Anggota DPRD Jabar ini juga mendorong eksistensi Koperasi Merah Putih dalam mendukung ekonomi di pedesaan.
Dengan kehadiran langsung wakil rakyat di desa-desa seperti ini, Toto berharap komunikasi antara pembuat kebijakan dan masyarakat semakin terbuka, dan kebijakan yang dibuat benar-benar berdampak bagi perlindungan dan kesejahteraan rakyat. (Bubud Sihabudin)