Kenalkan Hak-hak UMKM di Perda Ekraf, Toto Suharto Disambut 100 Warga Desa Rajadanu
Kuningan – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN, Drs. H. Toto Suharto, S.Farm., Apt., kembali menyosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Minggu siang (25/5). Kali ini, giliran 100 warga Desa Rajadanu, Kecamatan Japara, yang menerima paparan langsung tentang pentingnya regulasi ini.
Sosialisasi digelar di balai desa dan disambut hangat oleh Kepala Desa Rajadanu, Rukmana, yang berharap masyarakat dapat mengambil manfaat dari pemahaman tentang perda yang menyentuh langsung penguatan 17 subsektor ekonomi kreatif, termasuk UMKM.
Dalam sambutannya, Toto Suharto mengulas perjalanannya hingga resmi dilantik sebagai anggota DPRD Jabar pada 10 April 2025 lalu. Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di Dapil Jabar XIII yang meliputi Kuningan, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.
Di sela acara, ia menyoroti penurunan opini BPK atas laporan keuangan Kabupaten Kuningan dari WTP menjadi WDP.
“Perlu kerja bersama agar ke depan Kuningan bisa kembali meraih opini WTP, eksekutif dan legislatif bisa berkolaborasi,” ujarnya.
Toto juga membahas kondisi kemampuan fiskal APBD Kuningan yang saat ini terendah di Jawa Barat, bahkan baru-baru ini disorot Mendagri Tito Karnavian. Karena itu, dirinya bertekad mengawal anggaran provinsi agar lebih banyak mengalir ke Kuningan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk infrastruktur, pendidikan, dan sektor lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih di desa-desa. Koperasi ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan warga, mulai dari distribusi pupuk, penjualan hasil pertanian, hingga mencetak APBDes melalui kolaborasi dengan BUMDes.
Dalam Pemaparan Perda Ekraf, pelaku usaha ekonomi kreatif diketahui memiliki sejumlah hak strategis, seperti akses pendampingan, pelatihan, dan permodalan. Kemudian fasilitas promosi dan pemasaran dari pemerintah. Serta hak tambahan, berupa Perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jika produk ekraf merupakan hasil penemuan luar biasa.
“Pemerintah desa harus membantu pelaku UMKM agar usahanya terdaftar. Bisa berkolaborasi dengan Diskopdagperin dalam peoses pendaftaran usaha. Penting supaya bisa mendapat fasilitasi dan bantuan pemerintah,” tegasnya.
Ia menutup dengan harapan agar makin banyak Perda pro-rakyat yang sampai ke masyarakat, seperti Perda bantuan hukum bagi warga miskin yang pernah disosialisasikannya beberapa pekan lalu, juga Perda Pengembangan Ekraf untuk memperkuat UMKM di Pedesaan.
“Saya akan menyebarluaskan regulasi yang baik, Pemprov Jabar memiliki banyak Perda yang menyentuh dan memberi manfaat langsung kepada rakyat,” pungkasnya. (Bubud Sihabudin)