Anggota DPRD Jabar Toto Suharto Upgrade Wawasan Perda di Masyarakat, "Dorong Kemajuan Ekraf"

Anggota DPRD Jabar Toto Suharto Upgrade Wawasan Perda di Masyarakat, "Dorong Kemajuan Ekraf"

Kuningan - Penyebarluasan Perda yang dirilis Pemprov Jabar terus digencarkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN Dapil Jabar XIII, Drs. H. Toto Suharto, S.Farm., Apt. Dijelaskannya, ada banyak perda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, penguatan usaha kecil, perlindungan hukum dan sejenisnya,  namun sayang, tak banyak yang mengeatahui karena minimnya sosialisasi.

Dalam Sosialisasi Perda ke-5 kalinya, kali ini di Desa Citapen Kecamatan Japara, Sabtu (17/05), Politisi Senior PAN Kuningan ini kembali menyebarluaskan Perda Nomor 15 tahun 2017, tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Selain Perda ini,  Perda Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat Miskin  juga pernah disosialisasikan di lokasi sebelumnya.

"Ekonomi kreatif terdiri dari 17 Subsektor, didalamnya termasuk Industri Produk maupun jasa yang dijalankan Usaha Mikro Kecil. Ini yang menjadi target penguatan di Masyarakat. UMKM merupakan pondasi kekuatan ekonomi masyarakat. Teruji sektor ini membuat pelakunya bertahan, dalam kondisi krisis ekonomi sekalipun," ujarnya. 

Untuk itu, pembinaan berkelanjutan bagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya di pedesaan harus diperhatikan pemerintah, karena sudah tertera secara regulasi melalui Perda.

Di hadapan 100 msyarakat, Kades, perangkat Desa Citapen dan Forkopimcam Japara, Toto memaparkan, hal yang sangat urgent dakam penerapan Perda ini adalah mendorong UMKM terdaftar secara legalitas.

"Saya berharap pendaftaran atau aspek legalitas ditempuh pelaku UMKM, khususnya di Desa Citapen. Supaya terdata oleh pemerintah, jika ada berbagai  kegiatan  program, untuk tujuan penguatan dan pemberdayaan", ungkapnya.

Lanjutnya, Kabupaten Kuningan  memiliki SKPD terkait yang dapat membantu proses pendaftaran dokumen legalitas usaha ini. Seperti PIRT di Diskopdagperin, Sertifikasi halal untuk makanan, Bantuan Pemasaran Produk, bahkan ada kemungkinan Bantuan Permodalan.

Kegiatan penyebarluasan Perda seperti ini, merupakan agenda resmi DPRD Jawa Barat yang dijadwalkan secara rutin melalui Badan Musyawarah setiap bulan dengan alokasi tiga hingga empat kali. Tujuannya, agar masyarakat lebih memahami regulasi yang ada dan bisa merasakan langsung manfaatnya.

"Semoga lebih banyak Perda yang  tersampaikan  ke masyarakat, seperti Perda bantuan hukum bagi warga miskin dan Pengembangan Ekraf. Maka dari itu, penyebarluasan Perda ini penting, bagian dari penguatan IPM, Index Pembangunan Manusia," ujarnya.

Toto menyoroti masih banyaknya pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya legalitas usaha. Padahal, legalitas menjadi syarat utama untuk bisa mendapatkan pembinaan, bantuan permodalan, dan akses pasar yang lebih luas.

Selain itu, Ia juga mendorong pembentukan koperasi desa, terutama Koperasi Merah Putih, sebagai penggerak ekonomi yang dapat mengelola rantai usaha dari hulu ke hilir—dari produksi, distribusi, hingga pemasaran.

“Koperasi jangan hanya menampung produk, tapi juga mengatur seluruh rantai usaha. Jangan sampai ada produk, tapi tidak ada pasarnya,” tegasnya.

Toto menambahkan, koperasi bisa menjadi penyalur program simpan pinjam dengan skema kelompok, sehingga risiko kredit macet dapat ditekan. Menurutnya, jika koperasi desa mampu membeli langsung dari pabrik dan menyalurkan ke pelaku usaha, maka keuntungan bisa kembali ke desa dan dimanfaatkan untuk pembangunan melalui APBD.

“Bayangkan, dari koperasi desa langsung ke masyarakat. Keuntungannya pun kembali ke desa,” ungkapnya.

Ia pun menyarankan agar koperasi segera memiliki badan hukum agar proses pembinaan bisa dimulai secara kolektif oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Koperasi.

“Perda ini harus dimengerti masyarakat. Karena regulasi yang baik adalah yang menyentuh dan memberi manfaat langsung kepada rakyat,” pungkasnya. (Bubud Sihabudin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak