Polres Kuningan Bongkar Sindikat Uang Palsu Bernilai Miliaran.
Kuningan – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam jumlah besar yang melibatkan sindikat antarprovinsi. Dari operasi penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti uang palsu pecahan rupiah dan mata uang asing senilai miliaran rupiah.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, dalam keterangan pers yang didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit Pidum Ipda Arifin pada Kamis (22/5), menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai transaksi mencurigakan di sebuah penginapan di Kecamatan Jalaksana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera bergerak dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial AK (47), warga Karawang, yang saat digeledah kedapatan membawa tas berisi 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Dari pemeriksaan awal, AK mengaku telah mengedarkan uang palsu kepada tiga orang lainnya. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap WS (47) dan HM (45) asal Bogor serta MS (40) asal Tangerang di sebuah hotel di wilayah Cilimus,” ungkap Kapolres.
Selain uang palsu pecahan rupiah, polisi juga menyita 1.000 lembar uang palsu mata uang Brazil pecahan 5.000 yang jika dirupiahkan nilainya mencapai miliaran. Tak hanya itu, turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia, empat unit ponsel, dua buah tas, satu dompet, dan senter UV yang digunakan untuk mengecek keaslian uang.
Kapolres menambahkan, keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. AK berperan sebagai penyimpan dan pengedar, MS sebagai penghubung, sementara WS dan HM berperan sebagai pembeli sekaligus penyimpan uang palsu.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pemalsuan uang karena dapat merusak perekonomian dan merugikan masyarakat," tegas Kapolres. Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada dalam menerima uang tunai dan segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan. (Bubud Sihabudin)